Rapat Koordinasi Terkait Penistaan Agama di Badan Kesbangpol Tanjabtim

Muara Sabak - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar rapat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum yang sedang viral di media sosial atas nama Delon Syhamputra Duha di Kabupaten Tanjab Timur yang telah membuat keresahan di tengah masyarakat.

Dalam menyikapi hal tersebut, FKUB melaksanakan rapat koordinasi di aula Badan Kesbangpol Tanjabtim pada Senin (20/01/2020) dan dihadiri oleh Kapolres Tanjab Timur, Ketua FKUB Tanjab Timur, Ketua MUI Tanjab TImur, Ketua NU Tanjab TImur,Ketua Muhammadiyah Tanjab Timur, Ketua ICMI Tanjab Timur, Kasat Intel Polres Tanjab Timur, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Pabung Tanjab Timur, Camat Muara Sabak Barat, KUA Muara Sabak Barat, KUA Kuala Jambi, Lurah Talang Babat, Lurah Rano, Ormas Pemuda Pancasila, Ormas Banser NU, dan segenap Anggota FKUB Tanjab Timur.

Ketua MUI Tanjab Timur As,ad menuturkan "Bahwa penyebaran postingan provokatif yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut harus disikapi dengan bijak dan kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah pelanggaran hukum baru".

Selain itu Ketua FKUB juga mengatakan sebagai umat beragama kita mengutuk keras terhadap postingan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang bernama Delon dan selaku FKUB kami sangat mengapresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Tanjab Timur dalam menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. ”Kepada masyarakat hendaknya selalu menggunakan media sosial dengan bijak untuk hal-hal yang positif”, Himbaunya.

Pendeta Paulus T. Sibarani pun mengecam keras terhadap oknum yang melakukan penistaan agama.  "Kami dari umat kristiani mendukukung upaya penegakan hukum yang akan dan sedang dilakukan oleh Polres Tanjab Timur”.

Dalam rapat tersebut Kapolres Tanjab Timur, Deden Nurhidayahtullah mengatakan bahwa telah dilakukan pengejaran serta pencarian terhadap yang bersangkutan, dan akan dilakukan proses penegakan hukum, sementara saat ini lokasi pelaku sudah terlacak.  "Untuk saat ini pelaku berada di Kecamatan Mendahara Ulu, akan dilakukan proses penegakan hukum" tegasnya.

Hasil rapat koordinasi FKUB melahirkan 4 keputusan, diantaranya Pertama Mengecam keras terhadap adanya ujaran kebencian dan penistaan agama yang telah disampaikan oleh oknum Pemilik Akun Facebook an. Delon Syhamputra Duha, pada tanggal 16 Januari 2020. Kedua, Menolak segala bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama. Ketiga, Mempercayakan kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama Pemilik Akun Facebook atas nama Delon Syhamputra Duha. Dan terakhir, Menghimbau kepada suluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri. (Resti)

Galeri Foto Rapat FKUB Terkait Penistaan Agama di Aula Badan Kesbangpol