Tupoksi Bidang Pembinaan Politik dan Ketentraman Badan Kesbangpol Kab. Tanjabtim

Bidang Pembinaan Politik dan Ketentraman mempunyai tugas melaksanakan  penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan fasilitasi pengembangan demokrasi dan hubungan antar partai politik, fasilitasi pemeliharaan stabilitas politik dan pemantapan ketentraman.

Bidang Pembinaan Politik dan Ketentraman dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum;
  2. Pelaksanaan fasilitasi partai politik dan pembinaan hubungan antar lembaga;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pendidikan politik bagi masyarakat;
  4. Pelaksanaan komunikasi, konsultasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder dalam rangka pemeliharaan stabilitas politik serta kerukunan umat beragama dan masyarakat;
  5. Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengamatan dalam rangka memelihara stabilitas politik serta kerukunan umat beragama dan masyarakat;
  6. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan forum kerukuman umat beragama; dan
  7. Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat yang berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

Standar Operasional Prosedur Bidang Binpoltram