Polisi Waspadai Modus Cairan Rokok Elektrik Dicampur Narkoba

Bandung - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat Sufyan Syarif mengatakan, perlu ada pengawasan khusus untuk peredaran cairan rokok elektrik. Pasalnya, cairan rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai campuran saat menggunakan narkotika.

"Disinyalir dan sudah banyak terbukti bahwa vape (rokok elektrik) itu bahan cairannya sudah dicampur dengan narkotika. Baik narkotika jenis gorila, ganja maupun sabu-sabu," kata Sufyan di Bandung, Rabu, 26 Juni 2019.

Dalam beberapa kesempatan, BNN telah menangkap sejumlah agen penjual cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika.

"Di Kabupaten Bandung pernah, kami tangkap yang mengandung gorila tadi. Dijualnya online," katanya.

Menurut Sufyan, cairan rokok elektrik berpotensi disalahgunakan dengan mencampur bahan narkotika. Mengingat bentuknya yang cair atau mudah larut, rokok elektrik menjadi pintu napza.

"Masyarakat harus mengawasi anak-anaknya yang pake vape, jangan sampai isinya cairan narkoba," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN pusat, Mufti Djusnir mengatakan rokok elektrik sangat berpeluang disalahgunakan untuk penggunaan narkoba atau obat-obatan berbahaya. Itu sebabnya, BNN menolak peredaran rokok elektronik.

Mufti mengatakan BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektronik sejak 2013, antara lain sabu dan ganja. Menurutnya, rokok elektronik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalahguna dalam menggunakan narkoba.

"Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektronik," tuturnya di Jakarta, Selasa 26 Juni 2019.

Sumber: liputan6.com