Polres Tanjabtim Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penistaan Agama

MuarasabakKepala Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Konferensi Pers terkait Penistaan Agama di akun facebook milik Delon Syhamputra Duha (21), Selasa (28/1/2020).

Pemilik akun tersebut tampak tak berdaya dengan raut penyesalan yang mempergunakan baju orange mempergunakan tutup kepala dan dikawal pihak kepolisian bersenjata lengkap.

AKBP. Deden Nurhidayatulah, SH. SIK. Kapolres Tanjung Jabung timur dalam penyampaian Pres Realese mengatakan, awalnya Polres Tanjabtim mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Januari 2020 terkait status Facebook penghinaan Agama Islam.

Team Reskrim Polres melakukan pengejaran terhadap pelaku penistaan agama, selama 8 hari melakukan pengejaran terhadap pelaku Penistaan Agama Islam berhasil ditangkap Buser Polres Tanjabtim di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi, Senin, ( 27/1/2020 ).  Pemilik akun tersebut melanggar pasal
28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah.

Kemudian, pihak Polres berhasil mengamankan barang bukti berupa Handpone Android Milik pelaku yang dipergunakan mengunggah status penistaan agama di akun Facebook 

"Kami juga memiliki barang bukti berupa sreenshoot status akun Facebook tersangka Delon Syhamputra Duha yang telah diprint," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tanjatim Sapril, S.IP, sangat mengapresiasi dan ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tanjabtim yang telah berhasil mengamankan pelaku penistaan agama Islam atas pemilik akun Facebook Delon Syhamputra Duha.

"Semoga untuk kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini dan saya atas nama Pemerintah Daerah Tanjabtim menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati - hati mempergunakan Facebook, Istragram, Twitter dan lain-lain," tukasnya.

Sumber: nusaperdana.com