Negara Pancasilais

Kita sering mendengar istilah Indonesia sebagai “Negara Pancasila”, yaitu negara yang berdasarkan Pancasila. 
Selanjutnya, istilah pancasilais digunakan untuk menandai tokoh yang perilaku dan kinerjanya sesuai dengan Pancasila. Dengan demikian, apakah istilah negara pancasilais lalu tidak tepat?
Menurut saya, istilah itu tidak salah. Yang pancasilais bukan hanya perseorangan, melainkan juga organisasi, termasuk negara.
Negara pancasilais adalah negara yang menunjukkan prinsip Pancasila dalam kebijakannya.


Negara berketuhanan
Sila pertama adalah perpaduan antara keislaman dan keindonesiaan. Banyak negara di Timur Tengah belum bisa menyelesaikan hubungan keislaman dengan kebangsaan.
Berdirinya Kementerian Agama (Januari 1946) adalah proses memadukan keindonesiaan dan keislaman itu.
UUD dan UU terkait sila pertama, boleh dibilang mendekati predikat negara pancasilais. Itu tercapai melalui proses panjang dan sulit.
Banyak dari kita sudah lupa akan proses terwujudnya UU No 1/1974 tentang perkawinan, UU pertama yang memberi akomodasi terhadap hukum Islam yang khusus (partikular). Proses persidangan membahas RUU Perkawinan terhenti karena pemuda dari banyak ormas Islam menyerbu ke dalam Ruang Sidang DPR. Mereka meminta hukum Islam diakomodasi dalam UU Perkawinan. 
Sebaliknya kalangan non-Islam mendukung RUU tersebut karena khawatir RI akan menjadi negara Islam kalau hukum Islam yang bersifat khusus masuk UU.
RUU akhirnya bisa diubah dan menjadi UU pertama yang memberi akomodasi terhadap hukum Islam yang khusus, bukan yang bersifat universal. Ternyata UU Perkawinan menjamin berjalannya pernikahan sesuai hukum agama masing-masing  dan sesuai hukum negara.
Memang masih ada masalah terkait UU itu, yaitu adanya praktik nikah siri yang merugikan pihak perempuan dan pernikahan antaragama.
Selanjutnya muncul masalah serupa saat pembahasan RUU Peradilan Agama sebagai penerapan UU Pokok Kehakiman. 
Mereka yang menolak menginginkan sistem hukum nasional yang berlaku untuk semua warga negara tanpa melihat suku, etnis, dan agama. Akhirnya UU itu disahkan DPR pada 1989. Selanjutnya disahkan sejumlah UU bernuansa Islam, seperti UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, UU Haji, dan UU Zakat.
Euforia era Reformasi memunculkan perda syariah yang memicu masalah. Sejumlah peraturan bersama menteri terkait keagamaan juga bermasalah. Kalau dalam UUD, UU dan peraturan di bawahnya sudah tidak banyak masalah lagi, dalam pelaksanaan di lapangan  tidak demikian. Di banyak tempat, pembangunan rumah ibadah masih sering menghadapi kesulitan. 


Negara berkemanusiaan
HAM warga negara dijamin dalam Pasal 28 UUD hasil amandemen, antara lain hak untuk hidup, hak untuk memperoleh layanan kesehatan dan pendidikan, hak untuk berserikat dan menyatakan pendapat, hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh perlindungan.
Hak yang dijamin UUD sebagian sudah dipenuhi tetapi sebagian lagi belum. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dimulai pada 2014. Wajar kalau masih banyak keluhan tentang kekurangan dalam pelayanan kesehatan itu. Menurut World Nutrition Report 2014, banyak rakyat yang bergizi buruk.
Hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu belum sepenuhnya bisa dipenuhi.
Lama masa belajar nasional, jumlah sekolah dasar yang belum memadai, dan guru yang belum mendapat pelatihan dan belum sejahtera menjadi faktornya. Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum belum bisa dinikmati rakyat secara umum.
Hukum kalah oleh kekuasaan, kalah oleh uang dan kalah oleh tekanan massa. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Rakyat belum memperoleh perlindungan terhadap obat-obatan palsu dan jamu palsu. Para seniman tidak mendapat perlindungan bagi hak cipta atas karya mereka.


Persatuan Indonesia
Kita mengalami banyak tantangan dan gangguan terhadap persatuan Indonesia. Dari PRRI dan Permesta, DI/TII, PKI, hingga GAM dan OPM.
Pemerintah Orde Baru lebih mengutamakan pendekatan keamanan dalam upaya menjaga persatuan Indonesia sehingga banyak terjadi pelanggaran HAM. Kelompok separatis yang muncul pasca Orde Baru adalah kelompok Islam yang sebagian menggunakan strategi terorisme, menjadikan warga sipil dan polisi sebagai sasaran. Mereka adalah Muslimin yang tidak memahami ajaran Islam ataupun sejarah Indonesia dengan benar.
Kelompok Islam lain adalah mereka yang memperjuangkan negara berdasar Islam dan khilafah Islamiyah. 
Menurut mereka, Pancasila gagal mewujudkan cita-cita proklamasi. Pemahaman yang salah ini diikuti banyak orang, termasuk dosen universitas negeri non-IAIN/UIN.

Hikmat kebijaksanaan
Rumusan di atas ideal, tetapi sering disalahgunakan. Sejarah menunjukkan bahwa Bung Karno pernah membubarkan DPR dan mengangkat anggota DPRGR dan MPRS,  yang membuat lembaga itu tunduk kepada BK.
Pada era Soeharto, DPR juga dikendalikan Soeharto melalui Fraksi ABRI dan FKP.
Demokrasi yang kita jalankan saat ini menurut saya tidak dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan dalam perwakilan.
Demokrasi kita saat ini lebih ditentukan oleh kekuatan dana, dari memilih ketua umum partai hingga ketua tingkat provinsi/kabupaten.
Sistem pemilihan langsung untuk pilpres dan pilkada membawa banyak masalah ke dalam kehidupan politik kita dan banyak yang menafsirkan sistem itu tidak sesuai dengan sila keempat dari Pancasila.
Walau demikian, sistem itu bisa memunculkan para pemimpin daerah yang berprestasi amat baik. Pilpres secara langsung sejauh ini belum menghasilkan presiden yang berkinerja amat baik, tetapi juga bukan presiden yang buruk.


Keadilan sosial
Walau urutan terakhir, sila keadilan sosial adalah sila terpenting karena akan membantu terwujudnya sila lainnya. Namun, keadilan sosial selama ini terabaikan. Gini ratio kita yang pada tahun 2000 masih pada angka 30-an, kini sudah 41.
Standar angka kemiskinan rakyat yang dipakai BPS bukan standar Bank Dunia. Apabila menggunakan standar Bank Dunia, jumlah angka kemiskinan kita mendekati 50 persen, bukan 12 persen seperti kata pemerintah.
Kemiskinan yang diderita begitu banyak penduduk Indonesia itu disebut kemiskinan struktural.
Ini istilah dari Sritua Arief dan Adi Sasono tahun 1980-an, yang timbul akibat kebijakan negara yang salah arah. Setelah 30 tahun kemiskinan struktural ternyata masih bertahan. Kebijakan ekonomi kita perlu transformasi struktural, berupa kebijakan negara dalam perekonomian yang bisa mewujudkan keadilan. Program reformasi agraria yang digaungkan sejak 2007 belum menjadi kenyataan.
Penutup.


Untuk sila pertama, menurut saya, sudah cukup baik. Untuk sila kedua, yang sudah cukup baik adalah dalam pelayanan kesehatan walaupun dengan catatan perlu kerja keras untuk memperbaiki yang dikritik.
Untuk sila ketiga, sudah cukup baik walau dibandingkan beberapa puluh tahun lalu terjadi penurunan.
Untuk sila keempat belum bisa dikatakan baik. Sila kelima bisa dikatakan yang paling jelek.
Jadi, RI sudah pancasilais atau belum? Saya teringat pada hasil penelitian Rehman dan Askari dari The George Washington University (2010) yang menilai sejauh mana keislaman negara  Islam atau negara yang mayoritas penduduknya Muslim.
Ternyata dari 208 negara, peringkat pertama adalah Selandia Baru, lalu Luksemburg dan Irlandia.
Negara bernuansa Islam yang tertinggi peringkatnya adalah Malaysia (38), lalu Kuwait (48), dan Bahrain (64). Turki pada urutan ke-103,  Arab Saudi (131) dan Indonesia (140).
Sejalan dengan kesimpulan penelitian di atas, negara Pancasila belum tentu paling pancasilais. Artinya, banyak negara yang lebih sesuai nilai-nilai Pancasila walaupun negara itu tidak berdasarkan Pancasila.

 

Dikutip: polpum.kemendagri.go.id

Sumber: kompas.com