Tugas dan Wewenang Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran;
  2. Pengelolaan urusan kepegawaian;
  3. Pengelolaan urusan keuangan;
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha; dan
  5. Pengelolaan urusan umum.

Standar Operasional Prosedur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik