Sosialisasi Pembinaan dan Pemberdayaan ORMAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang organisasi Kemasyarakatan bahwa Organisasi Kemasyarakatan atau yang disingkat dengan ORMAS adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan hendaklah berpatisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pertanyaannya apakah organisasi kemasyarakatan yang ada sekarang sudah memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan dan pembangunan bangsa?

Jawabannya tentu saja banyak organisasi kemasyarakatan yang memiliki integritas dan berperan penting dalam pembangunan di segala bidang, yang produktif dan memiliki kemandirian dalam menjalankan organisasinya.

Namun diakui juga bahwa tidak sedikit organisasi kemasyarakatan yang tidak mempunyai integritas, hanya memanfaatkan lebel dan nama organisasi untuk mencari serta mendapatkan keuntungan semata, bahkan justru menimbulkan dampak yang kurang menyenangkan dan membuat kegelisahan di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karenanya pada kesempatan ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas secara berkala, dengan harapan agar organisasi kemasyarakatan khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, dan berpartisipasi dalam memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. (Isya)