Tugas Pokok & Fungsi

Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi organisasi Badan Kesatuan Bangasa dan Politik telah diatur dengan peraturan yang ada yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Tugas

Secara umum Institusi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pembinaan kesatuan bangsa dan politik yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Tanjung Jabung Timur menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan kesatuan bangsa dan politik;
  2. Penyelenggaraan pembinaan ideologi pancasila dan pengembangan wawasan kebangsaan;
  3. Penyelenggaraan fasilitasi pengembangan hubungan antar organisasi kemasyarakatan dan antar lembaga swadaya masyarakat;
  4. Penyelenggaraan fasilitasi pengembangan demokrasi dan hubungan antar partai politik;
  5. Penyelenggaraan fasilitasi pemeliharaan stabilitas politik serta kerukunan umat beragama dan masyarakat
  6. Penyelenggaraan penyelesaian perselisihan masyarakat yang berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa;
  7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  8. Pelaksanaan administrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.