Tupoksi Bidang Pembinaan Masyarakat dan Kesatuan Bangsa Badan Kesbangpol Kab. Tanjabtim

Bidang Pembinaan Masyarakat dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas melaksanakan  penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan  pembinaan ideologi pancasila dan pengembangan wawasan kebangsaan serta fasilitasi pengembangan hubungan antar organisasi kemasyarakatan dan antar lembaga swadaya masyarakat.

Bidang Pembinaan Masyarakat dan Kesatuan Bangsa dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pembinaan organisasi kemasyarakatan serta pengamalan ideologi pancasila dan pengembangan wawasan kebangsaaan;
  2. Pelaksanaan program peresepan ideologi pancasila dan nilai-nilai luhur budaya bangsa bagi aparatur pemerintah dan masyarakat;
  3. Pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan kependudukan, kewarganegaraan, pembauran sesama warga negara dalam rangka pengembangan kepribadian bangsa sesuai dengan moral pancasila;
  4. Pelaksanaan komunikasi, konsultasi dan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah dan lembaga sosial politik dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan stabilitas politik;
  5. Pelaksanaan fasilitasi komunikasi dan hubungan dengan lembaga kemasyarakatan dan keagamaan dalam menjaga kesatuan bangsa; dan
  6. Pelaksanaan kegiatan bela negara serta fasilitasi kegiatan ketahanan bangsa yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan atau yang lainnya.

Standar Operasional Prosedur Bidang Binmas & Kesbang