Evaluasi Pemilu 2019, Ini Catatan Krusial Bawaslu Provinsi Jambi

JAMBI - Pemilu 2019 di Provinsi Jambi telah berakhir ditandai dengan pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi Jambi. Namun, Pilkada 2020 sudah menanti di beberapa kabupaten/kota Provinsi Jambi.

Kordiv PHL Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrurozi menyampaikan, ada 12 catatan krusial terkait Pemilu 2019. Diantaranya adanya kampanye peserta pemilu yang tidak menggunakan STTP, melibatkan anak anak, mengajak ASN berpolitik praktis, kurangnya aksesbilitas disabilitas, masih terdapat pemilih yang tidak mengetahui jenis surat suara.

Selain itu, pendistribusian logistik yang terlambat sehingga proses pemilihan tidak sesuai jadwal dan mengakibatkan pemilihan suara lanjutan (PSL). Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, lalu pemilih pindah memilih menyoblos semua jenis surat suara. "Sehingga terjadinya pemungutan suara ulang (PSU)," kata dia.

Lanjutnya, TPS dan logistik terkena bencana alam seperti banjir, sehingga mengakibatkan pemilihan suara susulan (PSS). Surat suara kurang, karena tidak sinkron dengan data pemilih. "Juga masih ada sebagian kecil yang tidak mengumpulkan data pemilih di TPS, masih terdapat APK peserta pemilu yang tidak sesuai aturan dan perubahan regulasi, seperti aturan pemilih sesuai keputusan MK No. 20 PUU/XVII/ 2019," jelasnya.

"Maka dari catatan tersebut, kita berupaya melakukan pencegahan pada Pilkada 2020 nanti, dengan sosialisasi," tandasnya.

Sumber: jambi-independent.co.id