Kemendagri Siapkan Draf Perppu Pilkada Serentak

Jakarta -  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sedianya akan digelar pada 23 September tahun 2020 disepakati untuk ditunda. Sesuai hasil rapat bersama antara Komisi II, penyelenggara Pemilu dan Pemerintah, untuk menindaklanjuti penundaan Pilkada, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada serentak. Saat ini, draf tengah dirumuskan Pemerintah.

"Kami upayakan minggu depan draf Perppu Pilkada bisa diajukan kepada Bapak Presiden RI," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Menurut Bahtiar, penyusunan draf Perppu Pilkada serentak tidak hanya dilakukan oleh Kemendagri saja. Tapi melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Sekretariat Negara. " Saat ini masih dalam perumusan,"ujarnya.

Ada pun poin penting dari Perppu Pilkada serentak yang sedang disusun, kata Bahtiar, adalah usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Jadi, Perppu Pilkada ini sesuai dengan usulan Komisi Pemilihan Umum. Seperti diketahui, dalam rapat kerja terakhir dengan Komisi II DPR, KPU mengusulkan tiga opsi pelaksanaan Pilkada serentak. 

" Perppu intinya sesuai usulan KPU. Dalam rapat terakhir dengan Komisi II dan Pemerintah, KPU mengusulkan tiga opsi, yakni pertama opsi 9 Desember 2020. Opsi 9 Desember ini adalah salah satu dari 3 opsi yang diajukan KPU. Itu  adalah opsi optimis," kata dia.

Namun, kata Bahtiar lagi, patokannya adalah masa tanggap darurat yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yakni  sampai dengan 29 Mei 2020. Setelah masa tanggap darurat berakhir, sekitar awal bulan Juni akan ada evaluasi bersama yang melibatkan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan DPR. 

" Dan jika tanggap darurat di perpanjang lagi maka masih terbuka kemungkinan terjadi penundaan lagi.  Penundaan lagi sisa tahapan yang belum dilaksanakan akan dilakukan atas persetujuan KPU, DPR RI dan Pemerintah. Rancangan norma pengaturan Perppu demikian.

Jadi prinsipnya, opsi optimis pada 9 Desember 2020 itu yang jadi opsi prioritas. Ya, kita berdoa semoga Covid-19 segera mereda dan ada  obatnya serta vaksinya juga diketemukan," tuturnya. 

Namun, kata Bahtiar, jika pandemi Covid-19 belum mereda juga dan tanggap darurat diperpanjang, maka kemungkinan Pilkada dengan opsi optimis ini akan ditunda kembali. Tapi penundaan, harus tetap dengan persetujuan KPU, DPR dan Pemerintah.

" Jadi draf Perppu ini mengakomodir skenario optimis dan juga  mengakomodir skenario waktu lainnya," ujarnya.

Sumber: kemendagri.go.id